HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Surakarta menetapkan tiga standar pelayanan Tahun 2023, meliputi pelayanan penerimaan tamu kunjungan kerja, pelayanan audiensi dan pelayanan magang, penelitian atau praktik kerja lapangan (PKL).
Sebelum ditetapkan, ketiga standar pelayanan itu terlebih dahulu melewati forum konsultasi publik untuk memperoleh saran dan masukan penyempurnaan dari para pemangku kepentingan di Kota Surakarta.Forum konsultasi publik berlangsung di ruang badan anggaran (banggar) kantor DPRD, Jumat (24/3/2023).
Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, S.H., M.M mengatakan, kegiatan pelayanan publik menjadi penting dan wajib dilakukan. Apalagi dengan ketatnya persaingan saat ini. Ia lalu membandingkan dengan negara di kawasan asia, seperti Malaysia, Singapura, Jepang dan Taiwan yang saat ini memiliki pelayanan publik relatif baik.
Bahkan, di Singapura katanya saat ini ada 1.400 layanan yang sudah dapat dilakukan dengan cepat efektif dan efisien.
“Pertanyaannya mengapa saat ini kita tertinggal dari mereka. Setelah dilakukan penelitian ternyata negara negara tersebut mampu merubah organisasi pemerintahannya menjadi organisasi pelayanan,”terangnya
Kata dia, penetapan standar pelayanan publik ini harus berbasis pada kepentingan publik, sehingga perlu mengajak masyarakat untuk memperoleh masukan dan saran.
Ia menyebut, pada tahun 2022 Setwan Surakarta menetapkan 85 standar operasional prosedur (SOP) terdiri dari 6 SOP di Bagian Persidangan dan Perundang Undangan, 15 SOP di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan serta 64 SOP di Bagian Umum dan Keuangan.
Berdasarkan hasil koordinasi terkait monitoring dan evaluasi terhadap standar pelayanan (SP) dan SOP Tahun 2022, dari total 85 SOP tersebut ditetapkan 7 SP, 2 SP dilakukan direvisi dan 4 SP dihapus.
4 SP yang dihapus itu meliputi pelayanan pinjam tempat, pelayanan penelitian dan survei, pelayanan aspirasi dan pengaduan serta pelayanan internal terhadap DPRD “Kenapa 4 SP itu dihapus karena dianggap sudah merupakan kegiatan rutin kita yang wajib untuk dilaksanakan,”ungkapnya.
Selanjutnya lanjut Kinkin, pada tahun 2023, 1 SOP dilakukan revisi dan 2 SOP tambahan, sehingga total SOP Setwan tahun 2023 menjadi 87 SOP dan 3 SP.
“Standar pelayanan ini setiap tahun perlu dilakukan evaluasi,”kata Kinkin
Dia menambahkan, Standar Pelayanan dan SOP diperlukan agar tidak ada penggunaan kekuasaan melapaui batas yang dapat mengintervensi sebuah layanan sehingga pelayanan menjadi lambat dan sulit.
“Dulu kita pernah mendengar sebuah peribahasa buruk kalau bisa diperlambat untuk apa dipercepat. Tapi Itu dulu, sekarang semuanya harus serba cepat,”katanya
Kinkin berharap dampak dari kebijakan pelayanan publik ini akan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan, sebagai bahan monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan berkesinambungan, serta sebagai bahan evaluasi untuk menciptakan inovasi pelayanan publik.
Sementara itu, sejumlah peserta menyampaikan saran dan masukan terhadap penyempurnaan SOP Setwan. SOP yang paling banyak mendapat masukan adalah SOP magang, penelitian atau praktik kerja lapangan (PKL).
Salah seorang akdemisi, Dr. Dora Kusumastuti. S.H., M.H menyarankan, agar SOP pelayanan magang atau PKL mahasiswa perlu memasukan unsur kompetensi yang perlu dicapai mahasiswa, sebab hasil magang tersebut akan dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS).
“Kami memohonkan ada satu aktifitas lagi di kolam 3 dan 4 ditambahkan unsur kompetensi apa yang akan dicapai mahasiswa ketika magang di Setwan Surakarta,”sarannya
SOP magang, penelitian atau praktik kerja lapangan mahasiswa ini juga mendapat masukan Drs Suprayitno, M.Si dari Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. Namun, dia lebih menitikberatkan pada aspek kompetensi kearifan lokal. Menurutnya dengan pemberlakukan kurikulum merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) pada saat mahasiswa melakukan magang akan dikonversi dengan nilai SKS. “Saya mengusulkan mahasiswa yang magang di DPRD ini memiliki kompetensi local wisdom. Artinya local wisdom ini mesti dirumuskan secara operasional dalam SOP ini,”usul Wakil Rektor II Bidang Admimistrasi Umum UNISRI itu.
Kegiatan itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik standar pelayanan Setwan Surakarta, masing-masing dari perwakilan Ormas dan LSM, Media Massa, Akademisi, OPD dan Setwan Surakarta. **
Jeprin S. Paudi